ALJIR (Arrahmah.id) – Mantan Perdana Menteri Aljazair Noureddine Bedoui dan mantan Menteri Kesehatan Abdelmalek Boudiaf telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 1 juta dinar Aljazair ($7.383), menurut kantor berita negara.
Keduanya dijatuhi hukuman pada Rabu (21/6/2023) oleh Pengadilan Pidana Ekonomi dan Keuangan di kotamadya Sidi M’hamed dalam sebuah kasus korupsi.
Keduanya terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang ditemukan dalam pembangunan bandara internasional baru di negara bagian Constantine, lansir Al Jazeera (22/6).
Biaya proyek tersebut meroket hingga hampir tujuh kali lipat dari perkiraan semula, dan pembangunannya juga memakan waktu 10 tahun lebih lama dari empat tahun yang diproyeksikan, sehingga membebani kas negara dalam jumlah yang sangat besar, demikian menurut outlet berita Al Mayadeen.
Dalam kasus yang sama, pengadilan membebaskan mantan gubernur negara bagian Constantine, Taher Sakran, dan mantan sekretaris jenderal negara bagian, Ben Youssef Aziz, dari semua tuduhan terhadap mereka.
Bedoui menjabat sebagai perdana menteri Aljazair dari Maret hingga Desember 2019, ditunjuk sebagai bagian dari pemerintahan sementara setelah warga Aljazair memprotes pemecatan mendiang mantan Presiden Abdelaziz Bouteflika dan setelah pendahulu Bedoui, Ahmed Ouyahia, mengundurkan diri setelah protes tersebut.
Protes berminggu-minggu terjadi pada tahun itu, bahkan setelah Bouteflika berhenti. Rakyat Aljazair yang muak dengan lingkaran dalam Bouteflika menyerukan pengunduran diri Bedoui bersamaan dengan pengunduran diri presiden sementara saat itu, Abdelkader Bensalah.
Kepergian Bouteflika diikuti oleh serangkaian penuntutan terhadap anggota senior lingkaran dalamnya, yang banyak di antaranya masih mendekam di penjara hingga saat ini. (haninmazaya/arrahmah.id)