JAKARTA (Arrahmah.com) – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan masuk kabinet Indonesia Maju seiring dengan bergulirnya isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma’ruf akhir-akhir ini.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan, Ahok tidak dapat menjabat sebagai menteri. Sebab, yang bersangkutan pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana.
“Dia (Ahok) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri,” ujar Suparji dalam keterangannya, Ahad (5/7/2020), sebagaimana dilansir Harian Terbit.
Suparji menjelaskan, bahwa meski vonisnya 2 tahun, tapi ancaman hukuman pasal yang menjerat Ahok adalah 5 tahun. Maka, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi menteri.
“Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam Pasal 156a yang ancaman hukumannya 5 tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan,” tandasnya.
Aturan tersebut, lanjut Supardi, sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara pasal 22 huruf f. Oleh sebab itu, semua pihak harus mentaati aturan tersebut termasuk presiden.
“Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)