KAIRO (Arrahmah.id) — Mantan Mufti Besar Mesir Ali Jumah (70) mengatakan bahwa seorang Muslim harus bersentuhan dengan bagian dari struktur Ka’bah pada saat melakukan tawaf.
Tawaf merupakan ritual yang dilakukan umat Islam dengan cara mengelilingi Ka’bah Masjid Agung Makkah dengan cara berjalan kaki.
Dilansir dari Al Arabiya (28/6/2022), mantan Mufti Besar Mesir itu menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan tawaf dilakukan dengan cara terbang. Jika dilakukan, menurut cendekiawan Muslim itu maka ritual tersebut tidak akan sah.
Itu artinya jamaah tidak dapat menggunakan pesawat terbang untuk melakukan tawaf, tetapi berjalan kaki bukanlah satu-satunya cara untuk mengelilingi Ka’bah. Menurut Jumah, jamaah haji dapat melakukan tawaf dengan cara berenang atau menaiki kuda dan itu sah.
Pada 1941, banjir besar merendam kota suci Makkah termasuk kompleks Masjidil Haram. Pada saat itu, terselip sebuah kisah seorang anak laki-laki berusia 12 tahun berenang mengelilingi Ka’bah.
Adegan anak laki-laki berenang mengelilingi Ka’bah diabadikan dalam sebuah foto. Anak laki-laki itu terpotret sedang berenang di depan maqam Ibrahim.
Aksi yang dilakukan anak laki-laki itu bukan kali pertamanya. Sebelumnya, tawaf dengan cara berenang pernah dilakukan oleh sahabat Nabi Abdullah Al-Zubair.
Jauh sebelumnya pun, Nabi Muhammad SAW diyakini pernah mengelilingi Ka’bah sambil menunggang unta. (hanoum/arrahmah.id)