JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari resmi bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020).
Sebelumnya, pada Juni 2017, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Mantan Menkes RI tersebut didakwa terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan, sehingga dinilai merugikan negara sebesar lebih dari Rp 5 miliar.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Apriyanti, menyatakan bahwa Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara.
“Ya betul, dia (Siti Fadilah) bebas murni,” kata Rika kepada Anadolu Agency.
Riak juga menambahkan bahwa SIti Fadilah juga telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.
Dengan bebasnya Siti Fadilah, pihk Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkan Siti Fadilah kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
“Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” ujar Rika. (rafa/arrahmah.com)