JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), JGP didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun. Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
Selain itu infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa mengungkapkan, korupsi tersebut dilakukan JP bersama-sama dengan sejumlah pihak. Diantaranya AAL (Direktur Utama BAKTI), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
Berikutnya YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), MA (PT Huawei Technology Investment). Selanjutnya IH (Komisaris PT Solitchmedia Synergy), WP, dan MY (Dirut PT Basis Utama Prima).
Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan AAL serta YS. Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS.
Audit tersebut dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa juga menyebut JGP turut kecipratan uang korupsi tersebut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa JGP sebesar Rp17.848.308.000,00,” ujar JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.
Selain itu juga tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran (RBA). JGP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ameera/arrahmah.id)