JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikabarkan diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut merujuk keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Kabar pemberhentian Terawan itu mencuat setelah epidomiolog Pandu Riono mengunggah video di akun media sosial Instagramnya @pandu.riono.
Dalam video itu, tampak beberapa pria duduk mengenakan jas berwarna hijau. Kemudian, salah seorang di antaranya sembari duduk membacakan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” demikian putusan yang dibacakan dan dikutip VIVA, pada Sabtu (26/3/2022), lansir VIVA.
Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.
“Kedua, ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian tambahan isi putusan tersebut.
Dalam unggahannya, Pandu Riono mengatakan Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Keputusan itu disebutnya final.
Keputusan final masih dalam sidang khusus Muktamar. Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum @PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI,” tulis Pandu.
(ameera/arrahmah.id)