JAKARTA (Arrahmah.id) – Manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) jadi tersangka terkait kebakaran di Gunung Bromo yang dipicu flare untuk foto prewedding. Tersangka AW (41) terancam 5 tahun bui.
AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023), lansir Detik.com.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo. Salah satunya adalah flare.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek, flare, serta kamera dan baju pengantin,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko, para pengunjung melakukan prewedding pada Rabu (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk prewedding itu, para pengunjung sengaja menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering.
(ameera/arrahmah.id)