MALAYSIA (Arrahmah.com) – Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman 10 tahun 10 bulan penjara karena postingan ofensifnya terhadap Islam di media sosial, ungkap kantor berita Bernama pada Sabtu (8/3/2019).
Empat tersangka ditahan di Malaysia awal pekan ini dengan tuduhan menyalahgunakan jaringan komunikasi. Mereka dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad di media sosial, kata seorang pejabat polisi.
Seorang terdakwa lainnya yang mengaku bersalah akan menghadapi sidang pada Senin (11/3). Sedangkan bagi dua terdakwa lain yang mengaku tidak bersalah dan tidak memiliki jaminan, pihak pengadilan memutuskan akan menggelar sidang untuk mereka pada 5 April, ungkap media Bernama, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
Postingan media sosial yang secara ofensif menyerang Islam dan Nabi Muhammad telah meningkat di Malaysia. Departemen Kepolisian Malaysia mengumumkan bahwa mereka telah menerima 929 laporan tentang kasus ini.
Pada 1 Maret, organisasi non-pemerintah Malaysia memprotes pernyataan ofensif terhadap Nabi Muhammad yang dibuat oleh Wai Foo Sing (68), seorang keturunan Cina, yang ditangkap karena memasang gambar kartun di media sosial bulan lalu. (Rafa/arrahmah.com)