KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Pemerintah Malaysia secara tegas tidak akan mengakui Undang-Undang Amerika Serikat (AS) yang bertujuan untuk menekan pihak mana pun, termasuk pemerintah negara lain, untuk menyalurkan bantuan ke kelompok Gerakan Perlawanan Islam (Al Harakah Al Muqawwamah al Islamiyah/Hamas).
Sebagaimana diketahui, Amerika Serikat sedang merancang Undang-undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hamas, yang bertujuan untuk memangkas pendanaan internasional kepada kelompok-kelompok tersebut, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada pekan lalu.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim selama sesi pertanyaan menteri di parlemen pada Selasa (7/11/2023), menyatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan langkah AS tersebut.
“Kami sama sekali tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh Amerika Serikat dan hendaknya dipahami bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi kebijakan dan keputusan yang akan kami ambil,” ungkap Anwar, seperti dilansir Bernama.
Pemerintah Malaysia juga dengan mantap menyatakan mereka tidak akan mengakui keputusan sepihak yang diambil oleh negara mana pun untuk memberlakukan sanksi terhadap individu, lembaga, atau negara yang memberikan dukungan kepada Hamas.
“Kami tidak akan mengakui sanksi yang diberlakukan secara sepihak oleh negara lain, termasuk AS,” tegas Anwar Ibrahim.
“Kami hanya akan mengakui keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dianggap sebagai keputusan multilateral,” lanjutnya.
Meski tidak setuju dengan sanksi sepihak AS, namun Anwar menyatakan bahwa dirinya akan tetap berpartisipasi dalam KTT APEC tahun 2023 di Amerika Serikat.
“Meskipun kami tidak setuju dengan posisi Amerika Serikat dalam menghadapi konflik Israel-Palestina, prioritas utama kami adalah untuk menjaga hubungan diplomatik, sambil tetap teguh pada pandangan kami dalam memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.
Anwar juga memaparkan bahwa Malaysia tidak menganggap Hamas sebagai organisasi teroris. Pihaknya juga telah memberikan perbandingan dan argument yang jelas mengenai pandangan ini.
Anwar menarik perbandingan dengan tokoh bersejarah seperti mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela dan Kongres Nasional Afrika (ANC), yang pada masa perjuangan melawan rezim apartheid pernah dicap sebagai teroris.
Namun yang lebih penting lagi, Anwar menekankan, Palestina tidak hanya menghadapi kebijakan apartheid, tetapi juga penindasan etnis serta genosida.
“Walau kami tidak meratifikasi Statuta Roma, yang berarti bahwa kami tidak dapat membawa isu ini ke Mahkamah Pidana Internasional, sikap kami jelas: kami akan mendukung perjuangan setiap negara, termasuk Palestina, dalam membawa kasus-kasus penjajahan, penindasan, dan ketidakadilan yang dihadapi oleh rakyat Palestina,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)