KELANTAN (Arrahmah.com) – Sebuah keputusan dikeluarkan oleh otoritas keagamaan di negara bagian Kelantan yang akan memejarakan laki-laki Muslim yang tidak melaksanakan salat Jum’at, tanpa alasan, selama tiga minggu berturut-turut, sebagaimana dilansir oleh Onislam.net, Senin (20/10/2014).
Keputusan untuk menerapkan sanksi bagi laki-laki yang minimal berusia 10 tahun, diumumkan pekan lalu oleh ketua komite Departemen Urusan Islam Kelantan, Muhammad Nasruddin Daud.
Menurut Pasal 104 Dewan Adat Agama Islam dan Melayu (Kelantan) Pengesahan tahun 1994, laki-laki Muslim yang tidak melaksanakan shalat Jum’at selama tiga minggu berturut-turut akan dikenakan denda sebesar 1000 Ringgit atau dikenakan hukuman penjara selama satu tahun.
“Jum’at adalah hari yang mulia. Tidak ada alasan bagi pria [Muslim] untuk melewatkan shalat Jum’at, yang hanya diadakan sekali seminggu,” kata Muhammad Nasruddin di majelis negara bagian Kelantan pada Rabu lalu, demikian lansir onislam.net.
Muhammad Nasruddin mengatakan bahwa siapa pun, termasuk imam dan anggota komite masjid, dapat mengajukan laporan jika ada seseorang yang tidak menuaikan shalat Jum’at selama tiga kali berturut-turut, sehingga ia dapat diajukan ke pengadilan.
“Mereka yang ingin mengajukan laporan harus mengisi formulir dan mengirimkannya ke Departemen Urusan Islam Kelantan,” katanya.
Divisi penegakan departemen kemudian akan menyelidiki dan berdiskusi dengan imam, tambahnya.
“Sebuah buku akan diberikan kepada imam untuk meminta kepada individu tertentu untuk melakukan shalat di masjid selama tiga kali berturut-turut,” kata Mohd Nassuruddin.
“Imam akan mencatat kehadiran seseorang. Jika ia tidak melakukan sesuai yang telah ditentukan, ia akan dikenakan sanksi.”
Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa yang meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya, “Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Siapa yang mendengar adzan jum’at 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik.
(ameera/arrahmah.com)