KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Perusahaan pelayaran yang berbasis di “Israel”, yang menggunakan bendera negara tersebut atau kapal yang sedang menuju ke sana, dilarang berlabuh atau memuat kargo di pelabuhan mana pun di Malaysia.
Mengumumkan hal tersebut, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan sanksi tersebut merupakan respons atas tindakan “Israel” yang mengesampingkan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan melanggar hukum internasional melalui pembantaian dan kebrutalan yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina.
Keputusan tersebut, kata dia, juga melibatkan kapal milik perusahaan ZIM asal “Israel” yang dijadwalkan berlabuh di Westports, Port Klang pada 26 Desember.
Anwar mengatakan Kementerian Perhubungan akan segera mengambil tindakan dengan memberlakukan larangan permanen terhadap perusahaan tersebut, lansir B Harian (20/12/2023).
“Sebagai catatan, Kabinet pada tahun 2002 mulai mengizinkan kapal-kapal milik perusahaan ini untuk berlabuh di Malaysia. Pada tahun 2005, Kabinet saat itu memberikan izin kepada kapal-kapal terkait untuk mendarat di Malaysia,” ujarnya.
“Namun, pemerintah hari ini memutuskan untuk membatalkan semua keputusan Kabinet sebelumnya,” katanya dalam sebuah pernyataan kemarin.
Berbagai pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pemerintah mencegah kapal milik perusahaan yang berbasis di “Israel” berlabuh di Malaysia.
Mereka mengklaim kapal milik perusahaan ZIM itu akan berlabuh di Westports, Port Klang pada 26 Desember.
Anwar mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk tidak lagi menerima kapal berbendera “Israel” yang berlabuh di negara tersebut.
“Malaysia juga memberlakukan larangan terhadap kapal apa pun yang menuju ‘Israel’ untuk memuat kargo di pelabuhan Malaysia.”
Kedua pembatasan ini akan segera berlaku. Malaysia yakin keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi aktivitas perdagangan Malaysia, tutupnya. (haninmazaya/arrahmah.id)