KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Gereja Katolik di Malaysia telah gagal mengadukan keputusan pemerintah yang melarang penggunaan kata “Allah” yang tertera dalam buletin mingguan gereja setelah pengadilan menolak permohonannya.
Putusan pengadilan tinggi pada Kamis (28/5) dengan efektif menegakkan larangan pemerintah yang dikeluarkan pada 2007, kasus yang menjadi simbol ketegangan beragama di negara tersebut.
Aturan pemerintah melarang non Muslim menerjemahkan kata “God” dengan “Allah” dalam semua literaturnya, dengan mengatakan bahwa hal tersebut akan membingungkan warga muslim di negara plural yang mayoritas beragama Islam ini.
Komunitas Kristiani berpendapat bahwa pelarangan pemerintah Malaysia itu sangat inkonstitusional. Mereka mengatakan bahwa kata “Allah” merupakan kata yang umum dan keberadaannya lebih awal daripada kata “Islam” sendiri.
Malaysia meripakan negara yang 60% dari 27 juta penduduknya adalah muslim dengan sepertiganya bagiannya etnis India dan Cina, dan lainnya adalah Kristiani.
Kaum minoritas Malaysia sering mengatakan bahwa hak konstitusi mereka untuk mengamalkan agama mereka masing-masing ada di bawah tekanan dari pemerintah Malaysia.
Namun, menanggapi hal ini, pemerintah sendiri mengatakan berulang-ulang bahwa pihaknya sangat menolak diskriminasi terhadap etnis minoritas di negaranya. (Althaf/alj/arrahmah.com)