KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia (PMI) yang terkendala perizinan dan dokumen dideportasi dari Malaysia, Sabtu (22/2/2025).
PMI ilegal itu dipulangkan menggunakan kapal Indomal Kingdom menuju pelabuhan internasional Dumai.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, PMI ilegal yang dipulangkan telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.
“Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan. Mereka dipulangkan karena terkendala dokumen dan telah menjalani hukuman di Malaysia,” kata Fanny, Ahad (23/2/2025), dikutip dari Beritasatu.
PMI terbanyak yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat ada 17 orang, disusul Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, Lampung dua orang, dan Jambi tiga orang. Kemudian, Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah dan Jawa Barat, masing-masing dua orang.
Selanjutnya dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi, masing-masing tiga orang.
“Sebagian dari mereka sudah ada yang dipulangkan ke daerah asal dan sebagian lagi masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai,” pungkasnya.
Sejauh ini, terang Fanny, BP3MI telah menerima 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari 2025 lalu.
Salah seorang PMI ilegal asal Madura, Jawa Timur, Solihin, mengaku mengalami penyiksaan selama ditahan di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia. Dia berangkat ke Malaysia pada 2022 lalu.
“Pengalaman saya dipenjara, perlakuan petugas Depot sangat tidak manusiawi sekali. Saya selalu korban dari sana, saya cuma melakukan kesalahan kecil. Saat itu disuruh mundur, saya malah maju. Saya dipukul seperti melakukan kesalahan besar. Saya dianiaya sampai kepala terbentur besi, kepala dan kaki ditendang, teman-teman saya juga menjadi korban di sana. Sampai sekarang rasa sakit itu masih ada,” tutur Solihin.
Waktu berangkat ke Malaysia pada 2022 lalu, Solihin menempuh jalur resmi (legal). Dia akhirnya ditangkap karena terlambat mengurus permit. “Waktu saya sudah buat permit tetapi duit saya habis kena tipu oleh agen yang membuatkan permit itu. Saya akhirnya dipenjara tiga setengah bulan,” ungkapnya.
Effendi, PMI asal Lombok mengatakan, sebelum dideportasi, dia dan sejumlah temannya ditahan di Depot Kemayan. Dia masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Batam pada 2019. Dia bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.
“Yang bawa dari Lombok ke Batam adalah tekong. Bayar Rp 14 juta per orang, sekali pergi 20 orang. Dari Batam naik speed boat berangkat malam dan sampai di Johor, saya dibawa untuk bekerja di Pahang. Selama bekerja di sana saya digaji RM 3.000 satu bulan,” kata Effendi.
Berbeda dengan Efendi dan Solihin, Fatimah, seorang ibu rumah tangga asal Lombok ini mengaku ditipu tekong asal Malaysia sebesar Rp 10 juta. Saat itu dia dijanjikan berangkat melalui Medan, Sumatera Utara dengan segala kelengkapannya.
“Setelah kita di Medan satu bulan lebih tak ada apa-apa. Saya ditipu tekong, jadi saya putuskan lewat jalur belakang (ilegal). Saya pertamanya transfer Rp 10 juta, janjinya nanti dia mencarikan kerja di Malaysia potong gaji tiga bulan. Ternyata dia menipu saya, dia mengambil uang saya 1.300 ringgit dan tak dikembalikan,” kata Fatimah.
Dijelaskan, masih banyak PMI ilegal yang terkatung-katung di Depot Kemayan Malaysia, walaupun masa tahannya telah habis. Para tahanan ini terkendala uang ongkos untuk pulang ke Indonesia.
“Di Malaysia kalau tak ada uang kita sendiri tak bisa pulang, makanya kasihan kita yang punya kawan yang sudah lama di sana tak ada penanggung jawab, kasihan, tolonglah,” harapnya.
“Saat masa tahanan habis mereka menunggu di tahanan Depot Kemayan sampai ada uang. Makanya pemerintah kita ada pemulangan gratis atau tak ada? Apakah kita harus pakai uang sendiri untuk pulang? Ada yang sampai empat bulan hingga lima bulan sudah selesai dari tahanan, dia menunggu pulang karena tak ada uang,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalamannya, waktu bekerja di Arab Saudi berbeda jauh dengan Malaysia. Seluruh PMI legal maupun ilegal di Arab Saudi itu dipulangkan secara gratis tanpa diminta biaya pemulangan.
Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan PMI ilegal yang terkendala dengan keuangan tersebut.
“Kita minta pemerintah biar dipulangkan yang masih di sana walaupun tak ada biaya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)