KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Malaysia dengan tegas menolak segala rencana yang berpotensi menyebabkan pemindahan paksa warga Palestina, menyebutnya sebagai bentuk “pembersihan etnis” dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Dilansir dari Kementerian Luar Negeri Malaysia pada 6 Februari 2025, pemerintah menegaskan bahwa setiap solusi sepihak yang mengabaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri tidak dapat diterima dan hanya akan memperburuk konflik yang telah berlangsung lama. Malaysia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan perbatasan pra-1967, serta menetapkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Malaysia menyerukan kepada komunitas internasional untuk bersatu dalam mendukung solusi dua negara serta mendesak keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi Palestina di kaAncah global dan mengakhiri ketidakadilan akibat pendudukan “Israel”.
Selain itu, Malaysia juga menegaskan komitmennya dalam mendukung berbagai upaya diplomatik dan multilateral, termasuk inisiatif dari Global Alliance dan The Hague Group, untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi rakyat Palestina.
(Samirmusa/arrahmah.id)