SUNGAI BULOH (Arrahmah.com) –Dua belas tahanan Intern Security Act (ISA) dibebaskan lebih awal dari ketetapan yang ada oleh Pemerintah Malaysia efektif Kemarin, Jumat(17/8),
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Hishammuddin Hussein mengatakan tahanan yang dibebaskan terdiri dari delapan orang yang terlibat dalam sindikat penyelundupan manusia sementara yang lain terlibat dalam terorisme. Tujuh adalah Malaysia, tiga warga Indonesia dan dua warga Pakistan.
“Pembebasan itu dilakukan setelah pemerintah puas dengan proses rehabilitasi yang telah mereka jalani, menyadari pelanggaran yang telah mereka lakukan dan tidak lagi menjadi ancaman bagi keamanan nasional berdasarkan laporan polisi,” kata Hishammuddin kepada wartawan saat berkunjung ke Sungai Buloh penjara kemarin Jum’at (17/8) seperti dilansir Asia One.
Dengan pembebasan tersebut, Pemerintah telah membebaskan sebanyak 25 orang ditahan berdasarkan ISA karena UU tersebut dicabut dan diganti dengan Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) Act, yang mulai berlaku tanggal 31 Juli.
Hishammuddin mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh delapan tahanandiantaranya adalah terlibat dalam penyelundupan manusia termasuk pemalsuan stempel paspor Departemen Imigrasi Paspor untuk keluar-masuk serta pemalsuan paspor Malaysia dan internasional.
Sedangkan empat tahanan lainya terlibat dalam terorisme terkait dengan dua kelompok – Darul Islam dan Jemaah Islamiyah.
Dengan pembebasan kemarin, Hishammuddin mengatakan, ada 11 warga Malaysia dan 19 orang asing yang masih ditahan berdasarkan ISA.
“Dengan penegakan Pelanggaran UU Keamanan baru, kita dapat meninjau posisi para tahanan yang tersisa di bawah ISA untuk mengetahui apakah mereka harus dikenakan biaya dalam pengadilan atau dikirim kembali ke negara asal mereka dalam kasus non-Malaysia.”
Pada pertemuan Janji Bersih yang diselenggarakan oleh sekelompok organisasi Non Pemerintah ORNOP/ LSM pada malam perayaan Merdeka di Dataran Merdeka di Kuala Lumpur, Hishammuddin mengatakan setiap kelompok yang tindakannya membahayakan keamanan akan ditindak. (bilal/arrahmah.com)