KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Pemerintah Malaysia telah mengambil langkah pertama untuk menghapus hukuman mati wajib untuk 11 pelanggaran termasuk perdagangan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal dan penculikan.
RUU parlemennya, yang diperkenalkan pada Senin (27/3/2023), juga akan menggantikan hukuman seumur hidup dengan hukuman penjara antara 30 dan 40 tahun dan cambukan lebih dari 12 cambukan.
“Penghapusan hukuman mati wajib bertujuan untuk menghargai dan menghormati kehidupan setiap individu … Kebijakan yang diusulkan melalui RUU ini adalah jalan tengah untuk memastikan keadilan dipertahankan untuk semua,” kata Menteri Hukum Azalina Othman S, yang mengajukan RUU tersebut dalam sebuah pernyataan.
“Saya sangat bersyukur bahwa pemerintahan persatuan telah mengambil langkah nyata dalam menghapuskan hukuman mati wajib.”
Langkah yang diperjuangkan oleh pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang mulai menjabat pada November, diperkirakan akan mempengaruhi ratusan narapidana yang belum menyelesaikan banding mereka di pengadilan. Kasus-kasus itu malah akan ditinjau oleh Pengadilan Federal.
Sementara RUU baru tidak sepenuhnya menghapus hukuman mati, tetapi memungkinkan hakim untuk memberikan alternatif.
“Efektivitas hukuman mati sebagai pencegahan patut dipertanyakan,” Dobby Chew, direktur eksekutif Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Ada indikator signifikan yang menunjukkan bahwa hukuman mati kontraproduktif karena mendukung atau memungkinkan sindikat kejahatan, terutama untuk pelanggaran narkoba,” katanya.
Dia menyebut langkah Malaysia sebagai “langkah progresif menuju reformasi signifikan dari sistem peradilan pidana.”
Moratorium hukuman mati telah berlaku sejak 2018 di Malaysia, di mana lebih dari 1.300 terpidana mati, mewakili jumlah yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di wilayah tersebut.
“Ini tepat waktu dan saya senang dengan keputusan pemerintah,” kata politisi Malaysia dan aktivis anti-hukuman mati Kasthuri Patto kepada Arab News.
“Jangan lupa bahwa hukuman mati adalah hukum kolonial, tetapi bahkan penguasa kolonial telah menghapusnya dari negaranya, ambil contoh Inggris,” kata Patto.
“Alternatif ini layak untuk ditelusuri sekarang. Saya berharap dengan pengumuman ini, pemerintah juga akan secara serius mempertimbangkan reformasi penjara.” (zarahamala/arrahmah.id)