JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Rommahurmuziy, akhirnya menghirup udara bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kerap disapa Rommy dikabarkan akan bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam ini (29/4/2020).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan kabar bahwa pihaknya akan membebaskan Rommy pada malam ini.
Nawawi mengungkapkan, langkah tersebut terpaksa dilakukan lantaran putusan tingkat banding yang menyunat hukuman Rommy menjadi satu tahun. Alhasil berdasarkan hitungan masa hukuman, Rommy harus dibebaskan hari ini.
Dia juga mengabarkan bahwa saat ini sedang diurus perihal administrasinya.
“Sedang dalam proses pelaksanaan,” kata Nawawi, lansir VIVA.
Meskipun, saat ini KPK tengah mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Rommy tersebut.
Kabar dikeluarkannya Rommy dari tahanan juga dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail. Ia mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK.
“Insya Allah begitu (Rommy dikeluarkan dari tahanan). Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar),” kata Maqdir.
(ameera/arrahmah.com)