RAMALLAH (Arrahmah.com) – Seorang gadis Palestina berusia 14 tahun telah menjadi tahanan termuda di penjara “Israel “setelah pengadilan “Israel” menjatuhkan hukuman selama dua bulan penjara dan denda sebesar 6.000 shekel “Israel” (sekitar $ 1500), ungkap sebuah LSM Palestina, pada Ahad (25/1/2015), sebagaimana dilansir oleh World Bulletin.
Studi Tahanan dan Hak Asasi Manusia, The Ahrar Centre yang berbasis di Ramallah mengatakan bahwa Malak al-Khatib, yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Ahad ini, adalah yang termuda dari sekitar 280 anak-anak Palestina yang berada di penjara “Israel”.
“Israel telah menargetkan anak-anak Palestina selama bertahun-tahun,” Direktur The Ahrar Centre mengatakan kepada The Anadolu Agency.
“Pelanggaran “Israel” terhadap warga Palestina pada umumnya, dan anak-anak khususnya, tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memulai kampanye baru untuk melobi pembebasan al-Khatib.
Gadis berusia 14 tahun tahun itu ditahan oleh pasukan “Israel” pada tanggal 31 Desember 2014 saat dia dalam perjalanan pulang dari sekolah di kota Ramallah, Tepi Barat.
Pada hari Rabu, pengadilan “Israel” menghukum al-Khatib dengan tuduhan melemparkan batu ke arah pasukan “Israel,” memblokir jalan utama di Tepi Barat dan memiliki pisau, menurut ayahnya.
Ali al-Khatib mengatakan bahwa putrinya dibawa ke pengadilan dengan tangan dan kaki diborgol.
“Ketika hakim membacakan putusan, saya melihat Malak dan dia menyeka air matanya sambilmenggigil,” ungkap ayahnya kepada Anadolu Agency.
“Bagaimana bisa gadis berusia 14 tahun melakukan perbuatan itu?” ungkap Ibu gadis itu, Khawla al-Khatib.
“Semua dakwaan ini dibuat-buat,” katanya kepada Anadolu Agency.
Pasukan “Israel” secara rutin meluncurkan kampanye penangkapan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dengan dalih bahwa mereka diincar oleh pemerintah “Israel”.
Lebih dari 7.000 warga Palestina saat ini mendekam di penjara di seluruh “Israel”, menurut Kementerian Urusan Tahanan Palestina.
(ameera/arrahmah.com)