JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab mengeluarkan maklumat terkait ajakan penggalangan dana atas denda yang dikenakan kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung.
“Bahwa IB-HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding,” demikian bunyi maklumat tersebut, sebagaimana dilansir Fakta Kini, Jumat (28/5/2021).
Kuasa Hukum menjelaskan, kalaupun putusan hakim dalam kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada Habib Rizieq sebesar 20 juta rupiah sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Habib Rizieq harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana.
Meski demikian, Tim Kuasa Hukum mengucakan terimakasih atas kepedulian umat Islam terhadap Habib Rizieq.
“Kami mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas segala inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada HRS dalam menghadapi kasus yang menderanya,” lanjutnya.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq menghimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Zionis Israel kepada rakyat palestina.
Terakhir, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq meminta doa dari umat Islam untuk vonis berikutnya terhada Habib Rizieq dan terdakwa lainnya.
“Tidak lupa kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada IB-HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas serta Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat dalam kasus test swab PCR RS UMMI Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan,” ungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)