JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia(MUI) mengutuk pengadilan Mesir yang menjatuhkan vonis mati terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin. Hal ini diungkapkan Ketua MUI Pusat Anwar Abbas .
“Ini bukanlah pengadilan untuk mencari dan menegakkan kebenaran, tetapi sebuah dagelan yang patut dikutuk,” ujarnya, tulis POL Selasa (25/3/2014).
Pengadilan tersebut, kata Anwar Abbas, hanya untuk memenuhi sahwat penguasa yang represif dan haus kekuasaan yang mempermainkan jiwa dan nyawa manusia.
Anwar Abbas mencermati ada kejanggalan dalam proses hukum. Hal ini teerlihat dari cepatnya tenggang waktu penjatuhan vonis dan besarnya jumlah orang yang dihukum mati.
“Hal ini terihat dari besarnya arogansi hakim yang menolak permintaan pengacara agar dilakukan penundaan supaya mereka memiliki waktu untuk meninjau ratusan dokumen yang ada,” katanya.
Keputusan pengadilan tersebut seharusnya mendapat reaksi dari dunia untuk mengutuk keputusan pengadilan yang sembrono dengan mudahnya menghilangkan nyawa orang dalam jumlah yang sangat besar.
“Jika cara pengadilan seperti itu tidak dicegah pasti akan memantik perlawanan dan permusuhan tajam antar pihak yang dirugikan,” tutupnya. (azm/arrahmah.com)