BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat yang bergama Islam untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dalam bentuk apapun. Menurutnya, Perayaan tahun baru Masehi bertentangan dengan ajaran Islam.
“Semua kegiatan yang bersifat untuk menyambut atau merayakan tahun baru (Masehi) tetap dilarang dalam agama,” ujar Wakil Ketua II MPU Aceh, Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, Ahad (31/12/2017), lansir Okezone.
Teungku Faisal menjelaskan, pihaknya tidak melarang jika ada kegiatan seperti doa bersama maupun zikir bersama pada malam pergantian tahun 2017 ke 2018, namun disarankan tidak dikaitkan dengan perayaan atau menyambut tahun baru.
Dia juga mengungkapkan bahwa MPU telah memberitahukan kepada seluruh umat Islam di Aceh melalui dakwah, bahwa merayakan pergantian tahun baru Masehi tidak ada manfaatnya.
“Setelah kita melihat, mengkaji, mendalami pengalaman yang sudah ada, maka perayaan menyambut malam pergantian tahun baru itu tidak ada manfaat sama sekali, selain hanya untuk hiburan duniawi semata,” tandas Faisal Ali.
MPU Aceh menghimbau agar masyarakat Aceh agar tidak ikut-ikutan mengadopsi budaya barat dengan merayakan tahun baru 2018 terlebih dengan cara hura-hura.
Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat sudah mengeluarkan himbauan larangan pelarayaan tahun baru 2018 karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang sedang diberlakukan di Aceh.
(ameera/arrahmah.com)