PAMULANG (Arrahmah.com) – Majelis Mujahidin dalam siaran persnya yang dibacakan pada Konferensi pers di Markaz MM di Pamulang Tangerang Selatan Sabtu pagi ini menegaskan deklarasi Daulah Khilafah Al-Baghdadi, jelas sesat dan menyesatkan.
Setidaknya ada dua alasan yang dikemukakan oleh Ketua Lajnah Tanfidziyah MM Ustadz Irfan S. Awwas, usai dirinya beserta delegasi MM berkunjung ke Bumi Jihad Suriah selama dua pekan.
Pertama, iftiraa-un ‘alal khilafah (berdusta atas nama khilafah). Mengangkat dirinya sendiri, hanya dibai’at oleh sekelompok orang, sedangkan bagian terbesar kaum Muslimin menolak. Hal ini berpotensi memicu perang saudara di antara kaum Muslimin yang setuju dan yang menentang. Mengangkat khalifah wajib berdasarkan musyawarah kaum Muslimin secara keseluruhan, bila tidak maka yang bersangkutan halal dibunuh.
Lebih jauh dikemukakan, dalam rilis berjudul Pernyataan Majelis Mujahidin Daulah Al baghdadi ( ISIS ) Rekayasa Syi’ah Menggunakan Doktrin Khawarij, ketika terjadi perselisihan antara Anshar dan Muhajirin dalam pemilihan khalifah, kedua belah pihak melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Hal ini membuktikan bahwa pengangkatan khalifah oleh satu kelompok saja tidak bisa dibenarkan, sebagaimana dikatakan Khalifah Umar bin Khatthab ra:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ … قَالَ عُمَرُ : وَإِنَّا وَاللهِ مَا وَجَدْنَا فِيمَا حَضَرْنَا مِنْ أَمْرٍ أَقْوَى مِنْ مُبَايَعَةِ أَبِي بَكْرٍ . خَشِينَا إِنْ فَارَقْنَا الْقَوْمَ وَلَمْ تَكُنْ بَيْعَةٌ أَنْ يُبَايِعُوا رَجُلًا مِنْهُمْ بَعْدَنَا ، فَإِمَّا بَايَعْنَاهُمْ عَلَى مَا لَا نَرْضَى وَإِمَّا نُخَالِفُهُمْ فَيَكُونُ فَسَادٌ . فَمَنْ بَايَعَ رَجُلًا عَلَى غَيْرِ مَشُورَةٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَلَا يُتَابَعُ هُوَ وَلَا الَّذِي بَايَعَهُ تَغِرَّةً أَنْ يُقْتَلَا .
“Dari Ibnu ‘Abbas, … Umar berkata, “Demi Allah, tidaklah kami temui urusan kami yang jauh lebih sulit daripada pembai’atan Abu Bakar. Karena ketika itu kami khawatir, sekiranya ada suatu kaum yang kami tinggalkan dalam pembai’atan Abu Bakar, kemudian mereka membai’at orang lain yang tidak kami ridhai atau kami yang menyalahi keinginan mereka, sehingga terjadi bentrokan. Oleh karena itu, siapa saja yang membai’at seseorang tanpa musyawarah kaum muslimin, maka orang yang membai’at dan yang dibai’at tidak boleh diikuti. Sebab dikhawatirkan kedua orang itu akan dibunuh orang lain.”(HR. Bukhari, no. 6328)
Jika di masa khalifah rasyidah saja, pengangkatan khalifah berdasarkan musyawarah dan kesepakatan kaum Muslimin, lalu apa otoritas kelompok ISIS mendeklarasikan khilafah secara sepihak? Apakah Abu Bakar Al-Baghdadi yang hidup di masa penuh fitnah ini merasa lebih utama (afdhal) dari Umar bin Khatthab? Na’udzubillahi min dzalik!
Pesan Khalifah Umar bin Khatthab ra kepada kaum Muslimin, siapa pun yang menyeru umat Islam untuk memilih dirinya menjadi khalifah atau orang lain tanpa musyawarah kaum Muslimin maka orang itu boleh dibunuh.
عَنِ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ، قَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى إِمَارَةِ نَفْسِهِ ، أَوْ غَيْرِهِ مِنْ غَيْرِ مَشُورَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَلا يَحِلُّ لَكُمْ إِلا أَنْ تَقْتُلُوهُ .
“Dari Ma’rur bin Suwaid dari Umar bin Khatthab, ujarnya:”Siapa saja yang mengajak umat untuk mengangkat dirinya atau orang lain menjadi imam tanpa musyawarah kaum muslimin, maka dihalalkan bagi kalian membunuh orang itu.” (HR. Abdul Razzaq, juz 5 hal. 445 no. 9759)
Kedua, doktrin takfir. Doktrin takfir muncul dari ideologi kaum khawarij, dan eksistensi kaum khawarij lahir dari sekte Syi’ah. Kaum Syiah ‘Alawiyyin sebagai cikal bakal kaum khawarij semula adalah pendukung setia Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib ra. Ketika terjadi perselisihan antara Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib dengan Gubernur Syam ketika itu, Mua’wiyah yang berakhir dengan kesepakatan dengan menunjuk dua orang hakim, yaitu Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak Ali ra dan ‘Amru bin Ash dari pihak Mu’awiyah, yang terkenal dengan peristiwa tahkim.
Maka kelompok pendukung Ali, Syi’ah Alawiyyin berbalik memusuhi dan mengafirkan Ali sekaligus mengafirkan Mu’awiyah karena dianggap telah berhakim kepada manusia dan meninggalkan hukum Allah. Mereka menggunakan alasan yang benar untuk tujuan kebathilan, dengan memanipulasi ayat Qs. Al-An’aam, 6:57
… إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلهِ …
“…Semua keputusan hukum adalah milik Allah…”
Kini, alasan yang sama juga digunakan oleh kelompok Al-Baghdadi alias ISIS untuk mengafirkan kaum muslimin yang menolak kekhalifahan yang dideklarasikan secara sepihak. Dan mengafirkan kaum muslimin yang berada dalam pemerintahan yang didominasi oleh hukum-hukum selain syariat Islam. Sikap ini sesat, karena menolak berbai’at dan belum tegaknya syariat Islam bukan syarat keimanan, dan bertentangan dengan fakta sejarah yang syar’iy, antara lain:
-
Ketika Abu Bakar ra dibai’at sebagai khalifah pertama oleh kaum Muslimin, seorang sahabat dan tokoh Anshar bernama Sa’ad bin Ubadah tidak mau membai’at Abu Bakar hingga beliau wafat. Tapi khalifah Abu Bakar ra tidak memeranginya, dia tetap hidup aman. Dan tidak ada satupun sahabat yang mengafirkannya. Artinya, orang Islam yang tidak mau berbai’at kepada khalifah yang tidak mereka setujui bukan dosa.
Lalu atas dasar apa Al-Baghdadi mengafirkan, memvonis murtad, bahkan membunuh serta memerangi kaum yang menolak membai’atnya, seperti terlihat dalam video yang mereka sebar luaskan? Jika kelompok Al-Baghdadi mengafirkan kaum Muslim hanya karena tidak berbai’at kepadanya, lalu pantaskah mereka disebut Muslim sementara mereka menyembelih kaum Muslim yang dikafirkan secara sepihak?
-
Ketika Ali bin Abi Thalib dibai’at menjadi khalifah; sahabat Nabi seperti Mu’awiyah, Aisyah dan Zubair bin Awwam menolak pembai’atannya. Ali bin Abi Thalib tidak memvonis mereka kafir. Dibandingkan Ali bin Abi Thalib, siapakah Abu Bakar Al-Baghdadi?
-
Pada saat perjanjian Hudaibiyah, Umar bin Khatthab menentang kebijakan Rasulullah Saw. Tetapi Rasulullah Saw. tidak mengafirkan Umar walaupun dia bersikap menolak (oposisi) atas keputusan Rasul, yang membuatnya menyesali sikapnya itu seumur hidup.
- Menjelang futuh Makkah, salah seorang sahabat Nabi bernama Khatib bin Abi Balta’ah membocorkan hal ini pada orang musyrik Makkah, bahwa Rasulullah Saw. akan menaklukan Makkah. Khatib bin Abi Balta’ah adalah veteran perang Badar, ketika surat yang dikirimkan tertangkap, Rasulullah tidak mengafirkan dan menghukum dia atas kesalahan yang dilakukan itu. Begitu pun seorang wanita kurir Khatib tidak divonis kafir, dan tidak dibunuh.
“Berdasarkan dalil naqliyah dan aqliyah yang telah disebutkan di atas, maka Majelis Mujahidin menyerukan kepada kaum Mukmin hendaknya menghadapi orang kafir yang memerangi Islam secara massif dan berkelanjutan dengan berpedoman Al-Qur’an dan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar.” seru Ustadz Irfan
(azm/arrahmah.com)