Kepada
Ketua Panja RUU Ormas DPR RI
H. Abdul Malik Haramain
DI JAKARTA
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Memperhatikan persepsi negatif masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi kemasyarakatan terhadap usulan RUU Ormas yang sedang dalam pembahasan akhir Panja DPR RI, maka diperlukan sosialisasi yang lebih baik, transparan dan bertanggungjawab secara akademik dan konstitusional sebelum RUU tersebut disahkan menjadi UU yang mengikat seluruh elemen masyarakat. Mengingat Indonesia adalah negara hukum, yang katanya menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, juga sebagai negara yang telah menandatangani piagam PBB yang menjadi acuan bangsa-bangsa di dunia. Sehingga penyelesaian problem kenegaraan di negara mayoritas Muslim ini akan menjadi sorotan dunia internasional.
Majelis Mujahidin telah mengirim surat menolak RUU Ormas pada pemerintah dan DPR, karena RUU Ormas ini tidak jelas dasar filosofis, sosiologis maupun yuridisnya, sehingga patut dipertanyakan apa sesungguhnya target politisnya. RUU ini mengesankan kembalinya trauma Asas Tunggal yang bersikap represif memasung aspirasi rakyat disebabkan kepanikan seperti pernah terjadi di masa rezim orde baru. Disinilah urgensi debat publik demi kepentingan bersama supaya kita dapat menyelesaikan problem yang menyangkut kepentingan rakyat banyak secara adil dan terbuka.
Majelis Mujahidin berkomitmen menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan RUU Ormas secara tuntas, akademis dan transparan yang akan menjadi tolok ukur kedewasaan kita dalam menyelesaikan beragam problem kenegaraan. Untuk itu diharapkan DPR RI Cq. Ketua Panja RUU Ormas sebagai pihak yang menginisiasi RUU Ormas dapat melakukan terobosan baru yang lebih bermartabat, mengambil langkah maju dengan melakukan transparansi publik dalam bentuk DEBAT PUBLIK. Hal ini penting guna mengantisipasi gejolak rakyat akibat adanya ketidak adilan maupun sikap diskriminatif.
Demikianlah surat ini kami sampaikan untuk mendapatkan solusi yang lebih bermartabat bagi kehidupan bangsa dan negara. Kami berharap DPR RI Cq. Panja RUU Ormas tidak memutuskan secara sepihak, melainkan harus bersedia memenuhi ajakan untuk melakukan Debat Publik mengenai RUU Ormas sebelum disahkan menjadi Undang-undang. Karena itu, tidak ada alasan bagi Panja RUU Ormas untuk menolak debat publik dengan Majelis Mujahidin dalam rangka mematangkan RUU Ormas tersebut.
Yogyakarta, 13 Jumadil Awwal 1434/25 Maret 2013 M
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Irfan S. Awwas M. Shabbarin Syakur
Ketua Sekretaris
Amir Majelis Mujahidin :
(Drs. Muhammad Thalib)
(saifalbattar/arrahmah.com)