JAKARTA (Arrahmah.com) – Ormas Islam Majelis Mujahidin menantang diadakan Debat Intelektual secara terbuka dan konstitusional, terhadap siapa saja yang tidak setuju, khususnya pihak-pihak yang merasa berkeberatan terhadap pernyataan bahwa, “hanya Islam yang memiliki konsep Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dimaksud dalam sila pertama Pancasila, berdasarkan kesepakatan faunding fathers, konstitusi negara dan historical background pembentukan falsafah negara (philosofische gronslag) yang rumusan finalnya tercantum pada alinea 4 pembukaan UUD NRI 1945;
”Majelis Mujahidin menantang untuk diadakan Debat Intelektual secara terbuka dan konstitusional. Kami berharap Pimpinan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Pancasila bersedia memfasilitasi penyelenggaraan debat tersebut,” demikian tulis surat Ajakan Debat Ketuhanan Yang Maha Esa yang ditujukan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Kamis 12 Oktober 2017 M/22 Muharram 1439 H.
Surat ini juga mendukung pernyataan Eggi Sudjana, SH, MH di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 3 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa, “Agama yang mendasarkan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa hanya agama Islam,”
“Sebenarnya, tidak ada yang salah dalam pernyataan Eggi di depan forum pengadilan MK itu. Eggi Sudjana justru melaksanakan kewajiban konstitusionalnya; menggunakan hak kebebasan berpendapat untuk menyampaikan keyakinannya. Oleh karena itu, sebagai institusi penegakan Syariah Islam, Majelis Mujahidin mendukung penuh pernyataan tersebut.,” tegas Majelis Mujahidin
Berikut isi selengkapnya surat tersebut yang tembusannya diterima redaksi Arrahmah.com, Sabtu (14/10/2017),
Nomor : 220/LT MM/I/1439
Lamp. : –
Hal : Ajakan Debat Ketuhanan Yang Maha Esa
Kepada Ykh. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
Di- Jakarta
Assalamu‟alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kesaksian Eggi Sudjana, SH, MH dalam persidangan gugatan Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 3 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa, “Agama yang mendasarkan pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa hanya agama Islam,” telah mengundang kontroversi, yang berujung dilaporkannya Eggi Sudjana ke polisi dengan tuduhan menyebar ujaran kebencian.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (4.c) yang berbunyi: “Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.
“Frasa ini sangat berbahaya, karena tidak dijelaskan agama-agama di luar Islam pun bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas ini. Sebab apabila merujuk pada Pancasila sila pertama, maka pendirian ormas di Indonesia harus berdasarkan sila Ketuhanan YME; dan agama yang mendasarkan pada sila Ketuhanan YME hanya agama Islam. Dengan ketentuan tersebut, maka ormas yang didirikan harus sesuai dengan agama Islam. Ini tidak memberi ruang bagi ormas lain selain yang berdasarkan Islam,” demikian diungkap Eggi dalam kesaksiannya.
Sebenarnya, tidak ada yang salah dalam pernyataan Eggi di depan forum pengadilan MK itu. Eggi Sudjana justru melaksanakan kewajiban konstitusionalnya; menggunakan hak kebebasan berpendapat untuk menyampaikan keyakinannya. Oleh karena itu, sebagai institusi penegakan Syariah Islam, Majelis Mujahidin mendukung penuh pernyataan tersebut.
Terhadap siapa saja yang tidak setuju, khususnya pihak-pihak yang merasa berkeberatan terhadap pernyataan bahwa, “hanya Islam yang memiliki konsep Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dimaksud dalam sila pertama Pancasila, berdasarkan kesepakatan faunding fathers, konstitusi negara dan historical background pembentukan falsafah negara (philosofische gronslag) yang rumusan finalnya tercantum pada alinea 4 pembukaan UUD NRI 1945; Majelis Mujahidin menantang untuk diadakan Debat Intelektual secara terbuka dan konstitusional. Kami berharap Pimpinan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Pancasila bersedia memfasilitasi penyelenggaraan debat tersebut.
Adanya agama selain Islam seperti Khong Hu Chu, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha merasa memiliki konsep Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka konsep tersebut adalah subyektifitas agamanya masing-masing, bukan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pengertian konstitusi dan ketatanegaraan NKRI. Menurut hasil kesepakatan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 perubahan pembukaan UUD 1945 aline 4 dan Pasal 29 ayat (1) “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi frasa „Ketuhanan Yang Maha Esa‟ adalah sebagai ganti frasa „dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya‟. Bukan berkaitan dengan ajaran Agama selain Islam.
Kepada pihak-pihak yang telah melaporkan Eggi Sudjana ke Polisi karena dianggap yang bersangkutan menyebarkan kebencian, harus bersedia memenuhi tantangan debat dari Majelis Mujahidin. Apabila tidak bersedia, berarti mereka telah dengan sengaja melakukan teror dan intimidasi, untuk menakut-nakuti umat Islam agar tidak berbicara sesuai dengan ajaran Islam di sidang pengadilan. Tindakan mereka inkonstitusional dan Islamophobia. Polisi hendaknya berhati-hati, tidak termakan oleh provokasi membungkam ajaran Islam dengan dalih kebencian SARA menghadapi kasus ini. Tidak sekedar mengikuti kemauan pelapor, karena ini menyangkut ideologi bangsa yang memiliki keragaman agama.
Demikian ajakan Debat Intelektual ini kami sampaikan, sebagai upaya jujur, terbuka dan obyektif sesuai koridor undang-undang untuk memperoleh kejelasan makna Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama Pancasila tersebut. Kami menunggu respon positif para pihak. Terima kasih.
Yogyakarta 12 Oktober 2017 M/22 Muharram 1439 H
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Tembusan:
1. DPR RI
2. Kepolisian RI
3. Ormas
4. Media Massa
(azmuttaqin/arrahmah.com)