TEGAL (Arrahmah.com) – Majelis Mujahidin tegas memprotes kriminalisasi terhadap anggotanya Ade Puji Kismanto (31). Warga Desa Terlangu Brebes ini ditangkap aparat Polsek Adiwerna, Tegal, lantaran memakai kaus hitam lengan panjang bertuliskan kalimat tauhid Lailaha illa Allah Muhammadarasulullah, Selasa (19/8/2014).
Modus penangkapan ini karena ada laporan penduduk yang curiga terhadap tulisan yang sering dipublikasikan sebagai citra bendera ISIS.
“Omongan Panglima TNI yang menyuruh bakar bendera ISIS yang bertuliskan kalimah tauhid menuai korban, masyarakat menjadi phobia terhadap tulisan kalimah tauhid tersebut,” kata Sekretaris Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Ustadz Shabbarin Syakur kepada arrahmah.com, Rabu siang.
Majelis Mujahidin menyatakan protes dan meminta kepolisian memberi penjelasan kepada masyarakat yg telah ‘terintimidasi paksa’ karena peristiwa tersebut.
“Majelis Mujahidin minta Ketua LPD Brebes Majelis Mujahidin membawa orang tua Ade guna menjemput yang bersangkutan di Mapores Tegal,” terang Ustadz Shabbarin.
Sebagai informasi, polisi mencokok Ade Puji Kusmanto (31), warga Terlangu, Brebes, Jawa Tengah. Pedagang es kelapa muda ini ditangkap bersama temannya, Risamat (24), warga Majalengka, Jawa Barat. Namun, Risamat tidak mengenakan kaus bergambar ISIS, tetapi bergambar Vespa.
Setelah ditangkap, Ade dan Risamat langsung dibawa ke Polres Tegal untuk dimintai keterangan. Ade mengaku membeli kaus bergambar ISIS saat mengikuti Musyawarah Wilayah Majelis Mujahidin di Cirebon.
Selain mengamankan barang bukti berupa kaus bertuliskan kalimat tauhid tersebut, polisi ikut menyita buku-buku milik Ade yang kebanyakan soal agama. Salah satu buku yang diamankan polisi bahkan bergambar bendera ISIS.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Tommy Wibisono menjelaskan, kedua orang itu hingga kini masih dimintai keterangan. (azm/arrahmah.com)