SOLO (Arrahmah.com) – Majelis Mujahidin perwakilan wilayah Jawa Tengah memprotes keras sikap pihak keluarga almarhum HM Lukminto yang terkesan menghalangi penyelenggaraan jenazah secara Islam yang merupakan fardhu kifayah. Ini terlihat dengan jelas dari didiamkannya jenazah HM Lukminto selama 10 hari. Padahal dalam agama Islam seharusnya penyelenggaraan jenazah, yang didalamnya meliputi memandikan, mengkafani, men-sholatkan dan menguburkannya harus disegerakan.
Saat ini jenazah HM Lukminto disemayamkan di Puri Baron 328 Jalan Bhayangkara, Kecamatan Laweyan, Solo.
Sebagai informasi HM Lukminto meningal dunia pada Kamis (10/2/2014) di Singapura. Bos PT. Sritex ini secara resmi telah memeluk agama Islam pada bulan Mei 1995 di masjid PT. Sritex yang disaksikan oleh para alim ulama dan pihak Muspida Surakarta. HM Lukminto adalah seorang Muslim dan mempunyai kewajiban melaksanakan ajaran Islam, sebagaimana telah ditunjukkan almarhum semasa hidupnya.
Menurut kesaksian KH. Muhammad Amir, SH sebagai Bintal PT. Sritex bahwa HM Lukminto pernah berwasiat apabila meninggal jenazahnya supaya dirawat dan dikuburkan secara Islam (sesuai dengan syariat Islam), maka kami Majelis Mujahidin sebagai institusi legal formal untuk penegakan Syariat Islam di Indonesia menyatakan :
- Penyemayaman jenazah H.M. Lukminto selama 10 (sepuluh) hari di rumah duka Thiong Ting yang biasa digunakan kremasi dan prosesi jenazah non muslim dengan alasan budaya dan kebiasaan Thionghoa, tidak sesuai dengan wasiat almarhum HM. Lukminto dan dapat dikategorikan menghalangi pelaksanaan ajaran agama Islam dalam hal penyelenggaraan pemakaman jenazah.
- Tidak selayaknya pihak keluarga atau siapa saja menghalang-halangi umat Islam untuk menyelenggarakan penguburan sesuai agama Islam yang dipeluk almarhum, karena hal ini merupakan kewajiban kolektif (fardlu kifayah) umat Islam.
- Apabila hal tersebut di atas tidak diindahkan oleh pihak-pihak tertentu. Maka para pihak dapat dituntut sebagai penghalang pelaksanaan ajaran agama di depan hukum.
Surat pernyataan sikap Majelis Mujahidin ini ditandatangani oleh jajaran pengurus LPW MM Jateng, Ketua LPW KH. Drs. Farid Ma’ruf NS dan Sekretris Abu Hanif. Tembusan surat ini kepada 11 instansi, yakni: Kakanwil Kemenag Jateng, Kakanwil Kemendagri Jateng, Kapolda Jateng, Pangdam Diponegoro Jateng, Menteri Agama RI, Menteri Dalam Negeri RI, Kapolri, Panglima TNI, Presiden RI, Ormas Islam, dan Media massa. (azm/arrahmah.com)