JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Mujahidin memandang, jika melihat namanya Hamka Haq, mestinya dia pembela kebenaran. Tapi di sidang ke 16 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki TP alias Ahok di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017) dia justru bersikap dan berfikir bathil alias sesat.
Kemarin, Hamka Haq yang hadir sebagai Ahli Agama Islam dalam sidang keenambelas kasus penodaan agama menyebut bodoh orang yang melaksanakan ketentuan ayat suci Alquran.
“Mengatakan bahwa orang yang melaksanakan ketentuan ayat suci Alqur’an sebagai orang bodoh. Dengan ucapannya di depan sidang justru saksi menunjukkan kebodohannya. Dia bodoh karena copy paste ucapan Ahok yang karena itu dia terjerumus pada tindak pidana penista Alqur’an,” kata Ustadz Irfan S Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, dalam pesan pendeknya kepada Arrahmah, Kamis (30/3).
Di persidangan itu Hamka memberikan contoh Alquran surat Al Maidah 38 yang menyebutkan sanksi potong tangan bagi orang yang mencuri. Menurutnya, ketentuan sanksi potong tangan dalam Surat Al Maidah 38 tidak berlaku di Indonesia, karena sanksi tersebut tidak diundangkan.
Menurut Ustadz Irfan, itu merupakan contoh Hamka berfikir sesat dengan asumsinya bahwa potong tangan bagi orang mencuri sebagaimana tercantum dalam Alquran surat Al Maidah 38 tidak berlaku di Indonesia karena tidak diundangkan.
“Jika dia mengimani kebenaran ayat Alqur’an tersebut seharusnya diperjuangkan supaya masuk dalam UU,” sentil Ustadz Irfan.
“Komunis berusaha keras, baik legal maupun ilegal agar ide mereka masuk dalam UU. Begitupun agama selain Islam menginginkan supaya misi mereka konstitusional. Lalu mengapa Hamka Haq berfikir bathil tentang agamanya, yang mestinya berjuang agar jadi konstitusi negara,” tambahnya.
Konsistensi pembela terdakwa penoda agama ini dipertanyakan. Jika Hamka Haq konsisten berpegang pada UU, imbuh Ustadz Irfan, setiap yang tidak tercantum dalam UU berarti tidak mengikat warganya.
“Shalat termasuk ibadah yang tercantum pada ps 29 ayat 1, banyak orang Islam tidak shalat mengapa tidak diberi sanksi oleh negara? Sebaliknya, Ahok melakukan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU, mengapa Hamka Haq membelanya? Lebih lebih lagi mendukung terdakwa penista agama sebagai cagub DKI?”
Lebih tegas lagi Ustadz Irfan menyebut sikap oportunisme seperti inilah yang merusak agana dan UU negara.
“Orang lain dituduh SARA bila gunakan argumentasi agama membela keadilan, sementara Hamka Haq sendiri manipulasi agama untuk membela penista Islam,” tutupnya lugas.
(azmuttaqin/arrahmah.com)