YAOGYAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Mujahidin melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, terkait Festival Kuliner Halal dan Haram yang digelar di Solo Paragon Mall, Surakarta, pada 12-16 Februari 2025.
Festival yang menampilkan tenant makanan halal dan non-halal (mengandung babi) ini menuai gelombang penolakan dari umat Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta. Dalam suratnya, Majelis Mujahidin menilai penyelenggaraan festival ini sebagai bentuk intoleransi dan ekstremisme gaya baru, yang bertentangan dengan Perpres No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
“Publikasi kuliner haram di tempat umum merupakan bentuk pemaksaan norma tertentu yang melanggar prinsip moderasi beragama dan nilai sosial masyarakat Indonesia,” tegas M. Shobbarin Syakur, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin.
Tak hanya itu, penyelenggaraan festival ini dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa pangan yang tidak sesuai dengan norma agama termasuk kategori pangan tidak aman.
Majelis Mujahidin juga menyoroti legalitas acara ini. Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2023, setiap kegiatan publik harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Agama dan MUI Surakarta. Namun, festival ini tetap berjalan hanya dengan izin dari Polresta Surakarta, tanpa rekomendasi dari otoritas keagamaan.
“Ada kekuatan besar di balik festival ini yang berani memaksakan agenda meski bertentangan dengan hukum dan norma sosial?” tanya mereka dalam surat terbuka tersebut.
Melalui surat ini, Majelis Mujahidin meminta Presiden Prabowo untuk:
- Menindak tegas penyelenggara festival yang melanggar hukum dan norma sosial.
- Mengevaluasi aparat kepolisian yang memberikan izin tanpa rekomendasi instansi terkait.
- Mencegah acara serupa agar tidak menimbulkan konflik sosial di masa depan.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Solo, Menteri Perdagangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun pihak penyelenggara festival terkait tuntutan dari Majelis Mujahidin.
(Samirmusa/arrahmah.id)