JAKARTA (Arrahmah.com) – Puluhan media Islam online dibungkam, dengan memblokirnya sehingga tidak bisa diakses masyarakat. Ini melanggar Undang-undang Dasar. Hanya berdasar surat BNPT Kementerian Kominfo langsung memblokir situs-situs Islam tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
Terkait hal ini menurut Ustadz Irfan S. Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin tegas menyatakan BNPT layak dibubarkan.
“BNPT layak dibubarkan karena menghabiskan dana negara tanpa punya kerja yang bermanfaat bagi bangsa ini. BNPT lakukan makar terhadap Islam dengan cara diskriminatif,” tegas Ustadz Irfan kepada Arrahmah.com belum lama ini.
Menurut Ustadz Irfan, pemerintahan rezim Jokowi melalui BNPT dengan memperalat Kemenkominfo telah berilusi membungkam situs Islam yang notebene mereka adalah media dakwah anti syiah.
Dia juga menuding parameter yang dibuat BNPT untuk memberangus media Islam adalah anti agama.
“BNPT lakukan makar terhadap Islam dengan cara diskriminatif,” tukasnya lugas. (azmuttaqin/arrahmah.com)