PEKANBARU (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Saracen sebagai kelompok penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras dan antara golongan (SARA).
Hal itu disampaikan oleh salah satu majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4/2018).
Hakim Riska menjelaskan, sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA.
“Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa,” kata hakim Riska saat membacakan putusan terhadap Jasriadi.
Berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan ternyata tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti.
Jasriadi yang menjadi pengelola laman Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian, termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.
Begitu juga dengan tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800 ribu akun Facebook anonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,” kata Hakim Riska.
“Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti,” lanjutnya, sebagaimana dilansir Antaranews.
(ameera/arrahmah.com)