JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini, Rabu (31/8/2022), memerintahkan agar Habib Bahar bon Smith segera dikeluarkan atau dibebaskan dari penjara. Hal tersebut dikarenakan Habib Bahar telah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022, dan dengan vonis 7 bulan yang dijatuhkan, maka masa penahanannya telah usai.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ujarnya.
Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar,” ungkapnya.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis 7 bulan penjara. Jadi hanya bertambah 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (31/8). (rafa/arrahmah.id)