TEPI BARAT (Arrahmah.id) — Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Kamis (28/3/2024) menyetujui pemerintahan baru yang dipimpin oleh Mohammad Mustafa, yang menjadikannya pemerintahan ke-19 dalam sejarah negara itu.
Pemerintahan baru Palestina di bawah kepemimpinan Mohammad Mustafa ini terdiri dari 23 menteri, di mana dia tetap menjabat sebagai menteri luar negeri.
“Perdana Menteri yang ditunjuk Mohammad Mustafa mempresentasikan program kerja pemerintah dan usulan daftar formasi kepada Presiden Mahmoud Abbas,” lapor kantor berita resmi Palestina, WAFA, seperti dikutip Anadolu Agency (29/3).
Oleh karena itu, menurut laporan WAFA, Presiden Mahmoud Abbas memberikan kepercayaan kepada pemerintah ke-19 Palestina ini. WAFA melaporkan, pemerintahan baru Palestina ini akan mengambil sumpah konstitusional di hadapan Mahmoud Abbas pada pekan depan.
Kantor berita tersebut mengatakan program kerja pemerintah yang baru menekankan rujukan politiknya pada Organisasi Pembebasan Palestina. Program pemerintahan baru Palestina di bawah Mustafa salah satunya memprioritaskan situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Israel telah melancarkan serangan militernya secara brutal ke Gaza, wilayah kantong penduduk Palestina, sejak serangan lintas batas oleh Kelompok Bersenjata Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu, yang menewaskan 1.139 warga Israel.
Sejauh ini, lebih dari 32.500 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 74.900 orang terluka akibat kehancuran massal yang dibuat Israel. Warga Palestina juga kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.
Tentara Israel juga memberlakukan blokade di Jalur Gaza, menyebabkan sebagian besar penduduk, terutama penduduk di wilayah utara, berada di ambang bencana kelaparan.
Agresi Israel, yang kini memasuki hari ke-174, telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Sementara menurut PBB, 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur akibat agresi brutal Negeri Zionis tersebut.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (hanoum/arrahmah.id)