JAKARTA (Arrahmah.ic) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. Para hakim menilai langkah tersebut perlu dilakukan sebagai sebuah pembelajaran.
“Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra pada Kamis (15/6/2023) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Saldi Isra ingin agar organisasi advokat menilai apakah perbuatan Denny Indrayana melanggar kode etik sebagai advokat ataukah tidak.
Saldi Isra juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari cara untuk menyurati Denny Indrayana yang kini tinggal di Australia.
“Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini,” ucap Saldi Isra.
Meski demikian, Saldi Isra mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat, dan tidak melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu,” ucapnya.
Terlebih, MK juga mengetahui bahwa sudah ada pihak yang melaporkan Denny Indrayana ke pihak kepolisian. MK mempercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi.
Saldi Isra juga menyatakan bahwa MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.
“Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu,” ujarnya.
Saldi berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara independent mendalami perkara ini.
“Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif,” pungkas Saldi. (rafa/arrahmah.id)