TEL AVIV (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Israel telah menentang petisi yang menyerukan pemberian izin bagi warga Palestina yang berada di Jalur Gaza untuk mengunjungi keluarganya di kamp-kamp tahanan Israel.
Menurut sebuah laporan Radio Israel pada Rabu (9/12), para hakim di pengadilan memutuskan bahwa kunjungan keluarga tidak masuk di bawah kebutuhan minimum kemanusiaan yang ditetapkan Israel, dan terkait dengan izin keluar masuk Jalur Gaza. Petisi itu disusun oleh kelompok hak asasi manusia Palestina-Israel, Adalah.
Langkah ini dilakukan secara paralel bersama dengan seruan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) agar Tel mengizinkan keluarga-keluarga Palestina untuk mengunjungi 900 tahanan Gaza.
Lebih dari 11.500 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, saat ini sedang dipenjarakan di pusat-pusat penahanan Israel yang penuh dengan kekerasan dan ketidakmanusiawian. (althaf/prtv/arrahmah.com)