WASHINGTON (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung AS telah menolak untuk memutuskan apakah hakim memiliki kewenangan untuk melangkahi pemerintah dalam memberikan putusan bebas pada para tahanan Guantanamo untuk tinggal di AS. Opsi lain yang diberikan adalah dengan memindahkan mereka (para tahanan itu) ke negara lain.
Selain itu, pengadilan mengatakan pada hari Senin (1/3) bahwa pihaknya tidak akan memutuskan permintaan banding yang diajukan oleh tujuh warga Uighur yang ditahan selama bertahun-tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo di Kuba, dengan dalih bahwa mereka telah menerima setidaknya satu tawaran untuk pergi ke negara lain.
Sejumlah hakim di Mahkamah Agung AS mengatakan bahwa pengadilan harus kembali memeriksa kasus ini.
Tahun lalu, pemerintah Obama berjanji bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan pembebasan tahanan Uighur untuk tinggal di AS. Tetapi kemudian omong kosong Obama itu menjadi badai politik tersendiri, karena mayoritas anggota kongres menentang pemindahan tahanan Guantanamo untuk bebas tinggal di AS dengan alasan pertahanan dan keamanan negara.
Padahal dari ketujuh tahanan Uighur, berdasarkan hasil penyelidikan, telah bersih dari segala tuntutan, kecuali satu orang yang diputuskan untuk tetap tinggal di Guantanamo. (althaf/alj/arrahmah.com)