ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Pakistan pada hari Kamis (21/4/2011) membebaskan lima orang geng-pemerkosa seorang gadis desa pada tahun 2002. Keputusan ini kontan mengecewakan para aktivis HAM setelah mereka berusaha keras memperjuangkan kasus pemerkosaan Mukhtar Mai.
Mahkamah pengadilan menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki cukup bukti cukup bukti untuk mendukung tuntutan Mai yang pernah disekap di dalam sebuah rumah dan diperkosa atas perintah dari dewan desa sebagai hukuman karena adik Mai sudah menjalin hubungan dengan seorang anak perempuan dari kalangan petinggi desa.
Empat belas orang yang terlibat dalam tindakan pemerkosaan, tetapi hanya satu yang tetap di penjara dengan hukuman seumur hidup. Sementara yang lainnya dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah.
Mai (42) memiliki sebuah sekolah untuk anak perempuan di desanya di propinsi Punjab selatan. Dia mengatakan kepada statsiun televisi Geo bahwa dia takut menjalani hidupnya setelah vonis hari Kamis itu. Tapi, ia menyatakan bahwa ia tidak akan menghentikan perjuangannya untuk membela hak-hak perempuan.
“Ini bukan keadilan yang saya terima hari ini, tapi saya percaya pada Allah,” katanya. Dia meminta pemerintah untuk mengambil langkah untuk melindunginya. (althaf/arrahmah.com)