DHAKA (Arrahmah.id) — Mahkamah AGung Bangladesh menilai pemakaian burqa atau hijab adalah hak konstitusional perempuan. Pernyaatn itu dikeluarkan setelah kasus pelecehan terhadap siswa perempuan yang mengenakan burqa terjadi di lembaga pendidikan di 15 distrik negara Bangladesh.
Dilansir Sylhet Mirror (2/6/2022), Majelis Hakim Tinggi yang terdiri dari Hakim Mujibur Rahman Mia dan Hakim Khizir Hayat meloloskan fatwa pada hari Kamis setelah sidang pendahuluan atas petisi yang diadukan masyarakat.
Mahkamah juga meminta agar fatwa kebolehan burqa/hijab tersebut disebar dalam waktu 60 hari ke depan ke seluruh lembaga pendidikan.
Selain itu, mahkamah meinta Sekretaris Pendidikan, sekretaris urusan agama, serta ketua dewan pendidikan menengah dan tinggi agar menyerahkan laporan kenapa pelecehan dapat terjadi.
Sebelumnya, telah terjadi insiden pelecehan di beberapa lembaga pendidikan yang melarang muslimah menggunakan burqa/ hijab. Mereka yang menggunakan diganggu oleh sebagian pihak. (hanoum/arrahmah.id)