WASHINGTON (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung AS mungkin akan mengeluarkan keputusan tentang operasi TikTok di AS paling cepat pada Jumat, sebuah perubahan pada menit-menit terakhir pada jadwal hanya dua hari sebelum undang-undang yang melarang platform media sosial milik Cina di AS akan diberlakukan.
Sebuah pemberitahuan di situs web pengadilan mengatakan bahwa pendapat hakim mungkin akan dikeluarkan pada pagi hari tetapi tanpa menyebutkan kasus yang dimaksud.
Undang-undang yang disahkan tahun lalu, dengan alasan keamanan nasional, akan membatasi operasi TikTok di AS mulai Ahad, kecuali jika perusahaan induknya, ByteDance yang berbasis di Cina, mengalihkan kepemilikannya atau pengadilan turun tangan, lansir Anadolu (17/1/2025).
Pengadilan tinggi dapat menangguhkan undang-undang tersebut, memilih untuk tidak mengintervensi pada tahap ini, atau membuat keputusan akhir tentang konstitusionalitasnya.
Pemerintahan Biden yang akan berakhir telah menunda pemberlakuan larangan tersebut, dan menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintahan Trump yang akan datang dalam 36 jam terakhir masa jabatan Biden. Donald Trump akan menggantikan Presiden Joe Biden pada Senin depan.
Pemerintahan Biden tidak berencana untuk menjatuhkan denda miliaran dolar kepada perusahaan-perusahaan yang mengizinkan akses TikTok di AS, meskipun larangan aplikasi tersebut mulai berlaku pada Ahad, menurut para pejabat pemerintahan. (haninmazaya/arrahmah.id)