WASHINGTON (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak korban Agen Orange dari pihak Amerika dan Vietnam yang menggugat perusahaan kimia yang membuat racun defoliant yang dipakai selama Perang Vietnam.
Hakim tidak mengomentari mereka Senin (2/3) kemarin, dan menolak banding atas tiga kasus berbeda, yakni terhadap Dow Chemical, Monsanto dan perusahaan lain yang menghasilkan senjata kimia Agen Orange dan herbicida lain yang dipakai oleh militer di Vietnam.
Agen Orange disinyalir mengakibatkan kanker, penyakit gula dan kelainan pada kelahiran bagi tentara dan penduduk sipil Vietnam juga veteran Amerika.
Penggugat Amerika menyalahkan Agen Orange atas kanker yang mereka derita setelah tugas militer di Vietnam. Orang Vietnam menyalahkan AS melanjutkan program tersebut untuk menghadang musuh menggunakan vegetasi yang menyebabkan keguguran, kelainan kelahiran, kanker payudara, tumor ovarium, kanker paru-paru, penyakit Hodgkin dan tumor prostat.
Ketiga kasus tersebut ditolak Pengadilan Banding kedua di New York.
Pengadilan banding mengatakan gugatan hukum yang dibawa oleh penggugat Vietnam tidak bisa lolos karena Agen Orange dipergunakan untuk melindungi tentara AS terhadap serangan tiba-tiba, bukan untuk menyerang populasi manusia.
Dua perkara yang diajukan oleh veteran AS yang jadi korban tersebut terlambat untuk mengklaim ganti rugi sebesar 180 juta dolar pada pembuat senjata kimia yang digunakan tahun 1984. Pada tahun 2006, Mahkamah Agung menemukan jalan buntu apakah gugatan hukum itu bisa dilanjutkan atau tidak.
Pengadilan banding tidak memenuhi tuntutan keduanya (warga vietnam maupun veteran AS). Dalam satu kasus, pengadilan mengatakan perusahaan bebas dari gugatan hukum dibawa oleh veteran militer AS atau keluarga mereka karena undang-undang melindungi kontraktor pemerintah yang menyediakan produk cacat tersebut untuk situasi. (Althaf/arrahmah)