JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah beberapa waktu diam, akhirnya Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasan menghukum tokoh spiritual Anand Krishna. Dalam salinan putusan kasasi yang menghukum Anand 2,5 tahun tertulis Anand merupakan guru yang mencabuli muridnya.
“Menyatakan terdakwa Krishna Kumar Tolaram Gangti alias Anand Krishna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai seorang guru melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” demikian bunyi kasasi yang dilansir website MA, Jumat (20/9/2012) seperti dikutip detikcom.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” sambung putusan yang dibuat ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
MA mempertimbangkan alasan yang memberatkan yaitu sebagai seorang rohaniawan seharusnya Anand memberikan bimbingan dan perlindungan moral terhadap korban. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Dalam putusan tersebut juga ditulis pertimbangan perbuatan cabul Anand kepada murid-muridnya secara detail dan rinci. Perbuatan cabul itu dilakukan pada 2009 di sebuah ruko di Fatmawati kepada Tara Pradipta Laksmi dengan mencium tangan, membelai, mencium pipi dan seterusnya bahkan hingga menggesekkan tangan Anand ke alat kelamin korban. Perbuatan ini dilakukan selama kurang lebih 2 jam.
Hal ini juga dilakukan terhadap murid-murid Anand lainnya secara berlanjut dengan pencabulan yang terus menerus. MA berkeyakinan menyatakan terbukti dakwaan alternatif ke II Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.
“Saksi tidak berdaya karena sesuai ajaran Anand, murid tidak boleh melawan guru,” tandas putusan yang diketok pada 24 Juli 2012 lalu.
Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 22 November 2011, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan. Jaksa lalu kasasi ke MA dan Anand dijatuhi hukuman 2,5 tahun. Mendapati vonis ini, Anand akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dan membawa kasus ini Mahkamah Internasional. (bilal/arrahmah.com)