JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan melakukan penegakkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pencucian Uang di berbagai institusi.
Mahfud mengungkapkan, ada pencucian uang di setiap proyek dari berbagai institusi.
Ia mencontohkan dalam suatu tindak gratifikasi, menjadi lumrah bila dananya disetor ke keluarga pelakunya. Yakni, pemutaran dana melalui perusahaan keluarga pelaku.
Menurut ilmu intejelen keuangan, lanjutnya Mahfud, tindakan tersebut harus diperiksa. Bahkan, ada undang-undang yang mengatur hal ini.
“Selama ini enggak ada yang periksa itu. Selalu ketika rapat masalahnya, ‘Pak tunjukkan dulu pidana asalnya.’ Tapi pidananya ya enggak dijalankan tuh. Dan ini urusan ranah pengadilan, polisi, jaksa, KPK,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).
Mahfud menyebutkan, berbagai kementerian lain juga punya data tindak pencucian uang melalui perusahaan keluarga pelaku. Namun harus dilacak lebih lanjut agar tidak berlarut-larut. Terlebih, KPK telah menyampaikan masih ada 62 kasus tindak pidana pencucian uang.
“Itu kan pencucian uang sampai sekarang tidak kelanjutannya. Itu yang akan kita gebrak. untuk apa. Buat ada UU pencucian uang kalau yang begitu enggak selesai. Ini yang masih ratusan miliar ini kok dibiarin? Terus muncul kecurigaan jangan-jangan uangnya dibagi-bagikan,” kata Mahfud.
Sebagai informasi, Mahfud MD telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas pengusutan dugaan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, terkait dengan adanya transaksi gelap senilai Rp 300 triliun itu, pihaknya belum mendapaykan informasi berkenaan dengan perhitungannya dan siapa saja yang terlibat.
“Disurat yang pak Ivan (Kepala PPATKA-Ivan Yustiavanda) sampaikan ke saya hari Kamis, surat tersebut menyangkit surat PPATK di kami. Di list tidak ada angka rupiahnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers, Sabtu (11/3/2023).
Maka dari itu, Sri Mulyani meminta supaya PPATK menyampaikan atas nilai transaksi Rp300 triliun tersebut kepada publik untuk bisa menjadi bukti hukum. “Makin detail makin bagus biar pembersihan di Kemenkeu semakin cepat,” ungkap Sri Mulyani
Sebelumnya, Mahfud menyebutkan bahwa terdapat transaksi gelap Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai transaksi gelap tersebut terkait dengan 460 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Kemenkeu.
Menurut Mahfud, sekitar 460 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat transaksi janggal senilai Rp300 triliun dalam periode 2009 hingga 2023.
(ameera/arrahmah.id)