MAKASSAR (Arrahmah.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menolak keras dengan adanya usulan sertifikasi ulama yang digagas oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
“Saya sangat tidak setuju. Itu sangat berbahaya. Yang boleh mensertifikasi ustad hanyalah ustad itu sendiri. Tidak boleh aparat keamanan,” kata Mahfud usai menyampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-56 Universitas Hasanuddin di Makassar, Senin, (10/9).
Menurut Mahfud, di dalam agama (Islam) ada perintah bahwa setiap orang yang mengerti (agama) walau satu ayat harus menjadi ustad, harus berdakwah. “Lalu kalau disertifikasi, semua umat Islam yang mengerti ayat harus disertifikasi. Ini sangat berbahaya sebab suatu saat bisa dipolitisasi oleh tangan orang yang salah. Ini justru lebih Orde Baru daripada Orde Baru,” katanya.
Mahfud mengatakan, di zaman Orde Baru, ustad disertifikasi saat ingin melakukan khutbah salat Jumat dan hari raya. Jika saat ini ustad juga disertifikasi, maka sangat berlebihan. “Ini hanya untuk menekan masyarakat, bukan untuk membina masyarakat. Akan kita lawan,” ujarnya.
Seperti diberitakan,Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris menilai sertifikasi ustadz adalah salah satu cara mencegah ajaran radikal.
“Dengan sertifikasi, maka pemerintah negara tersebut dapat mengukur sejauh mana peran ulama dalam menumbuhkan gerakan radikal sehingga dapat diantisipasi,” kata Irfan dalam diskusi Sindo Radio, Polemik, bertajuk “Teror Tak Kunjung Usai” di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9) lalu.
BNPT sendiri, sudah melakukan pengamatan langsung ke dua negara yakni Arab Saudi dan Singapura. Hasilnya, kedua negara tersebut dinilai efektif menekan ajaran radikal.
Menurut Mahfud, jika usulan ini diundangkan, maka setiap orang yang mau berbicara dan berdakwah tidak akan dibolehkan. “Ini adalah pelanggaran HAM,” katanya. Jikalau pun usulan ini diundangkan, kata dia, maka boleh jadi undang-undang ini akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Saya tidak setuju karena ustad akan diidentikan dengan teroris. Persoalan ustad yang terlibat terorisme adalah kasuistik. Ustad yang nasionalis lebih banyak ketimbang ustad yang terlibat teroris. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan oleh negara untuk memberantas terorisme,” kata Mahfud. (bilal/dbs/arrahmah.com)