JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait pemblokiran situs-situs media Islam yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir sejumlah situs web yang dianggap bermuatan paham radikalisme.
Menurutnya, pemblokiran situs web tersebut harus melalui putusan pengadilan negeri. “Mestinya atas perintah hakim, minta izin dulu ke pengadilan,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Menurut Mahfud, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa penindakan atas situs web harus melalui pengadilan. Jika tak ada izin dari pengadilan, maka pemerintah tidak berhak untuk memblokir situs-situs tersebut.
“Itu sudah menyangkut hak. MK sudah pernah menerbitkan vonis, sebelum ada keputusan pengadilan, tidak bisa (blokir). Harus izin pengadilan setempat,” ucapnya, sebagaimana dikutip kompas.com.
BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Sementara itu, Kemkominfo mengakui kalau pihaknya tidak sampai meneliti isi konten media-media Islam online yang diminta ditutup oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemblokiran situs-situs Islam ini menuai kecaman dari netizen, ribuan orang menggunakan tagar #KembalikanMediaIslam sebagai bentuk protes terhadap aksi Kemkominfo yang dengan mudahnya meloloskan rekomendasi BNPT.
(banan/arrahmah.com)