JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan keputusannya. Pakar hukum Tatanegara ini berharap, kasus cacat hukum mantan menteri ESDM Arcandra Tahar tidak terulang kembali.
“UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mensyaratkan adanya standar atau operasional prosedur dalam mengambil keputusan. Ini harus diperhatikan presiden. Apalagi ini nunjuk menteri,” kata Mahfud MD saat diskusi di Matraman, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016), dikutip dari RMOL.
Dia juga meminta Jokowi agar semua kebijakan dan keputusan yang dibuat Arcandra sejak 20 Juli-16 Agustus 2016 itu, diperbaharui atau ditetapkan kembali untuk disesuaikan dengan hukum dan dasar kewenangan yang berlaku secara sah.
“Karena secara asas, tindakan hukum publik yang sifatnya sepihak, misalnya, mengangkat pegawai atau pejabat berlaku sah, tapi menimbulkan akibat hukum bagi yang diangkat,” ucap Mahfud.
Sementara dalam pembuatan keputusan yang berdimensi dua pihak, seperti perizinan, kata Mahfud, maka hal itu tetap berlaku, kecuali ditemukan adanya persyaratan yang tidak sah oleh pemohon dan dengan demikian dapat langsung dicabut atau dibatalkan.
Tetapi, jika keputusan yang dibuat Menteri ESDM ternyata tidak benar, maka yang berwenang mencabut atau mengubah kebijakan itu adalah menteri yang baru.
“Oleh sebab itu, demi mengindari persoalan-persoalan hukum di kemudian hari, semua kebijakan dan keputusan yang dibuat Menteri ESDM era Arcandra perlu diperbaharui atau ditetapkan kembali agar dasar pada kewenangan yang berlaku secara sah,” kata Mahfud.
(azm/arrahmah.com)