JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan fakta baru tentang proses lengsernya Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia. Mantan Menhan pada era Gus Dur tersebut mengatakan banyak negoisasi politik yang ingin dilakukan oleh kelompok elit sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 23 Juli 2001.
“Waktu itu saya ditelpon oleh seseorang yang mewakili 7 orang yang mengatasnamakan sebagai kelompok pendukung Gus Dur yang siap membela Gus Dur dengan syarat Gus Dur harus mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membentuk negara Islam,” ujar Mahfud dalam diskusi ‘Fakta Pelengseran Gus Dur sebagai Presiden ‘ di Wahid Institute, Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (04/01/2013) malam.
Usulan 7 orang yang mengusulkan Pancasila disuruh diganti menjadi negara Islam langsung ditolak oleh Gus Dur pada waktu itu. Menurut Gus Dur, Pancasila sudah menjadi harga mati bagi azas dasar negara Indonesia.
“Saya tidak bisa sebutkan nama 7 orang tersebut, yang jelas satu orang sudah meninggal dunia,” ujar Mahfud.
Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 23 Juli 2001 itu sendiri berbunyi: (1) pembubaran MPR/DPR, (2) mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan (3) membekukan Partai Golkar sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR. Namun dekrit tersebut tidak memperoleh dukungan, dan pada 23 Juli, MPR secara resmi memberhentikan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Sukarnoputri. (bilal/kc/arrahmah.com)