JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dari hasil leporan PPATK, ditemukan 145 rekening dari 367 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang. Mahkfud kemudian menyerahkan hasil laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah menemukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Dalam laporna tersebut, Mahfud sudah merinci adanya sejumlah kemungkinan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Mulai pencucian uang dengan penggelapan hingga pencucian uang dengan penipuan.
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu, misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang,” paparnya.
“Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya, itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim. Satu, tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sekarang sudah masuk di dalam penyidikan,” imbuhnya.
Selain ratusan rekening yang diduga terkiat dengan kasus pencucian uang. Mahfud juga membeberkan temuan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan anggota keluarganya.
Mahfud menduga kuat 295 sertifikat tanah tersebut memiliki kaitan adanya penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).
Mahfud mengungkapkan ratusan sertifikat tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji, istri dan anak-anaknya. Ia menemukan ini usai mengeceknya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena nama, tempat tinggal dan tanggal lahirnya sama dengan pemiliknya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan sertifikat tanah yang didaftarkan menggunakan nama samara lainnya.
Terlebih, Mahfud mendapatkan laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdapat enam nama samaran lain yang terkait Panji.
“Pokoknya jumlahnya 295 sertifikat, masih dicari lagi. Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah,” terangnya.
Berikut rincian bidang tanah terkait Panji Gumilang ditemukan oleh Mahfud:
- Sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang: Seluas 806.000 meter persegi.
-
Sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang: seluas 142.500 meter persegi.
-
Sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang: Seluas 89.700 meter persegi.
-
Sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang: 159.000 meter persegi.
-
Sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang: Seluas 69.000 meter persegi.
-
Sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang: Seluas 442.000 meter persegi.
-
Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat dan atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang: Seluas 396.000 meter persegi.
(rafa/arrahmah.id)