KUALA KUMPUR (Arrahmah.com) – Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad pada Selasa (12/3/2019) mengatakan dia tidak mengetahui adanya lobi oleh Jakarta untuk membebaskan Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, setelah lebih dari dua tahun ditahan.
Berbicara pada konferensi pers di Parlemen, Mahathir mengatakan bahwa sepengetahuannya, pembebasan Siti Aisyah adalah keputusan pengadilan.
“Saya tak dapat maklumat,” kata Mahathir dalam konferensi pers di Parlemen Malaysia, Selasa (12/3/2019), sebagaimana ditayangkan Thestartv.com.
“Ini keputusan yang diambil pengadilan. Dibicarakan dan tuntutan itu ditarik kembali. Jadi suatu proses yang mengikuti undang-undang. Ada hak bagi jaksa menarik kembali tuntutan, itu lah yang dilakukan,” imbuhnya.
Mahathir juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab jaksa menarik kembali tuntutan yang dijatuhkan kepada Siti Aisyah. Dia hanya menyatakan, jaksa memang boleh menarik kembali tuntutannya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya maksimal dalam membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Prosesnya sangat panjang, tidak hanya menempuh hukum, namun juga jalur diplomasi.
Menurut Yasonna, awalnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan maksimal melakukan upaya-upaya lainnya, seperti melobi Pemerintah Malaysia. Dari eks Perdana Menteri Najib Razak hingga Perdana Menteri Malaysia saat ini, Mahathir Mohamad, pernah ditemui oleh pemerintah Indonesia.
“Atas perintah Presiden, seluruh pejabat untuk koordinasi dengan Malaysia mencari cara bebaskan beliau. Presiden (Jokowi) sudah koordinasi di pemerintahan Najib ataupun Mahathir,” kata Yasonna, saat menggelar konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3), lansir VIVA.
“Atas kerja sama dan perintah Presiden, akhirnya hari ini bisa bebaskan beliau beberapa waktu lalu kami kerja sama di bidang hukum. Kami telah lakukan lobi,” ujar Yasonna.
(ameera/arrahmah.com)