NIGERIA (Arrahmah.com) – Seorang mahasiswi hukum di Nigeria yang tahun lalu dilarang untuk mengikuti upacara wisuda karena mengenakan jilbab akhirnya dipanggil dalam upacara tersebut pada Selasa (10/7/2018), sehingga melahirkan kegembiraan ummat Islam Nigeria.
Pada 2017, Firdaus Amasa ditolak untuk menghadiri upacara wisuda di ibukota Abuja karena bersikeras mengenakan jilbab di aula. Hal tersebut memicu reaksi dari komunitas Muslim Nigeria, yang menuduh sekolah hukum melakukan diskriminasi agama. Kontroversi pun akhirnya diproses secara hukum, terutama setelah parlemen Nigeria menyerukan agar digelar sidang terbuka tentang masalah ini.
Sebagaimana dilansir Daily Sabah, Amasa menghadiri acara pada Selasa (10/7) dengan mengenakan jilbabnya. Dia memuji pihak berwenang karena mengizinkannya memakai jilbab. Amasa juga berterimakasih kepada komunitas Muslim dan hak asasi manusia karena telah “berdiri di dekatnya selama perjuangan.”
Badan Benchers (BOD) Nigeria, sebuah badan ultra-konservatif terdiri dari pensiunan hakim senior dan pengacara, bulan lalu memutuskan untuk membantu proses hukum Amasa, meskipun BOD bukan merupakan pihak yang terlibat dalam kasus pengadilan.
Jilbab telah menjadi isu kontroversial di Nigeria, karena beberapa lembaga pemerintah berusaha membatasi penggunaannya, meskipun komunitas Muslim memprotes kebijakan tersebut.
Pada tahun 2016 pengadilan banding memutuskan bahwa jilbab adalah hak asasi manusia yang fundamental dari setiap Muslimah dan dapat dikenakan di manapun sesuai pilihannya, hal tersebut bertentangan dengan keputusan pemerintah yang telah membatasi penggunaannya di sekolah umum. (Rafa/arrahmah.com)