JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMARA) mendaftarkan gugatan praperadilan Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (16/4/2012). Dua mahasiswa anggota Konami, hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap saat demo penolakan kenaikan harga BBM di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
“Dari 52 mahasiswa Konami, sekarang tinggal dua yaitu Syahril dan Ahmad Suryana yang ditahan di Polda. Tidak ada dasarnya dia ditahan, mereka membakar? Membakar apa?” kata Adi Partogi kuasa Hukum tersangka kepada wartawan.
Dia meminta diadakan pemeriksaan sidang praperadilan sehubungan dengan penangkapan, penggeledahan, penahanan yang tidak sah, yang dalam dianggap melanggar KUHAP Pasal 170, 180 jo Pasal 164.
“Berdasarkan KUHAP, orang yang diancam pidana lebih dari 5 tahun wajib didampingi pengacara. Nah, 2 orang ini saat penyidikan tidak didampingi padahal ancaman hukumannya 9 tahun,” paparnya.
Mereka berdua ditangkap oleh aparat gabungan Polda Metro Jaya di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, pada 29 Maret 2012. Menurut Adi, polisi menangkap dan menahan mahasiswa dengan cara melanggar ketentuan hukum acara, misalnya, tanpa ada surat penangkapan.
“Kami minta praperadilan kami dikabulkan dan kedua mahasiswa tersebut dibebaskan,” ujar Adi.
Menurut Adi, pihaknya telah berusaha mendampingi keduanya selama proses pembuatan berkas BAP. Namun tim pengacara merasa dihalang-halangi oleh penyidik. Dari penangkapan di YLBHI tersebut, 52 orang ditangkap, 50 telah dibebaskan. Namun 2 mahasiswa tersebut hingga kini masih meringkuk di sel Polda Metro Jaya.
“Mereka ditangkap dan penahanannya tidak berdasarkan prosedur KUHAP,” terang Adi.
Sementara itu, Daud R Sihite, salah satu kuasa hukum lainnya, menambahkan, terkait kerugian yang diderita kliennya, pihaknya menuntut kerugian materil sejumlah Rp1 triliun kepada pihak Kepolisian. (bilal/arrahmah.com)