MAKASSAR (Arrahmah.com) -Mahasiswa di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Irsan (19) tewas karena diduga mengalami kekerasan saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala).
Komnas HAM menyebut kejadian itu merupakan tindak pidana pembunuhan.
“Bukan pelanggaran HAM, tetapi tindakan pidana pembunuhan,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021), lansir Detik.com.
Beka meminta kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Serta mengadili pelaku seusai dengan hukum yang berlaku.
“Polisi harus segera menangani dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Beka juga meminta Kemendikbud untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan mahasiswa di kampus. Apalagi kegiatan yang berpotensi adanya kekerasan dan menjatuhkan korban.
“Saya kira Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus melakukan evaluasi total terkait masih banyak kekerasan di dalam kegiatan kemahasiswaan, apalagi mendatangkan korban nyawa,” pungkasnya.
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut
Diketahui, 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing diketahui berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Bone.
(ameera/arrahmah.com)